Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penyalahgunaan Izin Impor Bahan Baku Tekstil

Kejagung Cari Tersangka Baru

Minggu, 17 April 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin impor bahan baku tekstil. Diduga masih ada oknum lainnya yang terlibat. Sejumlah pejabat Bea Cukai pun dipanggil ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengakui sepekan terakhir penyidik mengintensifkan pemeriksaan pihak Bea Cukai. “Mereka dimintai keterangannya untuk mencari tersangka baru,” ujarnya kemarin.

Sumedana belum bersedia mengungkapkan oknum lainnya yang diduga kecipratan rasuah dari impor bahan baku tekstil. “Pengembangan sedang dilakukan,” elaknya.

Baca juga : Kementan: Penggunaan Anggaran Sudah On The Track

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menangkap Direktur PT Eldin Citra berinisial LGH di Bandung. Ia berulang kali mangkir dari pemeriksaan kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dalam impor bahan baku tekstil.

Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 17/F.2/Fd.2/04/2022 tertanggal 7 April 2022.

Usai dicokok, LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa intensif, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Perusahaan Garmen Sawer Pejabat Bea Cukai Rp 2 Miliar

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/ Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

Dalam kasus ini LGH merupakan pihak yang mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di China. Dia menerima order dari beberapa pembeli di dalam negeri agar mengimpor bahan baku tekstil dari negara Panda itu.

LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT Hyup Seung Garment Indonesia (HGI) dalam mengimpor bahan baku tekstil ini. Sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.

Baca juga : Setelah Indra Kenz, Polisi Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka

Tersangka mengimpor bahan baku tekstil dari China sebanyak 180 kontainer. Barang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Priok Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.