Dark/Light Mode

Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, PKT Gandeng Kejati Kaltim

Sabtu, 23 April 2022 12:19 WIB
Direktur Keuangan dan Umum PKT, Qomaruzzaman pada acara sosialisasi penyaluran pupuk subsidi. (Foto: Ist)
Direktur Keuangan dan Umum PKT, Qomaruzzaman pada acara sosialisasi penyaluran pupuk subsidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada segala praktik penyimpangan pupuk subsidi.

Komitmen tersebut kembali diwujudkan lewat sosialisasi yang diperuntukkan bagi para distributor dan pengecer pupuk subsidi. Pada sosialisasi tersebut, PKT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk lebih lanjut menyoroti terkait pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Direktur Keuangan dan Umum PKT, Qomaruzzaman mengatakan, pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan, antara lain penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), penjualan di luar wilayah kerja distributor dan kios, dan sebagainya.

Baca juga : Pemerintah & Penyelenggara Multipleksing Komitmen ASO Mulai 2 November

Menurut dia, seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim hari ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kaltim itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.

“Kami berharap, ke depannya para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi,” ujarnya, Sabtu (23/4).

Baca juga : Hasil Liga Inggris: Nyesek, Gudang Senjata Dibom 3 Kali

Menurut dia, sosialisasi ini merupakan komitmen Telkomsel dalam pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan, selain sebagai kegiatan lanjutan dari kerja sama dengan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati wilayah Kaltim. MoU ini meliputi kerja sama intens yang dimulai dari wilayah Kaltim sebagai basis operasi perusahaan, untuk kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.

“Tak lupa Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam acara hari ini. Kedepannya, kami berharap kegiatan serupa dapat diperluas bersama dengan instansi penegak hukum di berbagai daerah distribusi tanggung jawab kami.” tutup Qomaruzzaman.

Baca juga : Genjot Produksi, Inalum Gandeng Emirat Global Aluminium

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kaltim, Muhamad Sumartono mengatakan, pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.