Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Polisi Jerat 3 Tersangka Baru

Jumat, 27 Mei 2022 07:30 WIB
Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022). (Foto: Humas Polri).
Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022). (Foto: Humas Polri).

 Sebelumnya 
“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Agus Andrianto, Selasa (24/5).

Lokasi pertama yang digerebek yakni gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dari pengembangan terungkap lokasi gudang lain di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

“Tiga lokasi yang kita ungkap merupakan lokasi gudang untuk menyimpan BBM solar subsidi. Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU,” kata Agus.

Baca juga : Joss! RI Penyumbang Penjualan Mitsubishi Terbesar Global

Para pelaku membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU dengan harga Rp 5.150 per liter. BBM itu kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 per liter.

Para pemilik gudang kemudian mengangkut solar itu menggunakan truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter. BBM itu kemudian dijual ke kapal-kapal nelayan dengan harga Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liter.

“Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” ungkap Agus.

Baca juga : Kisah Perjuangan Luther, Membawa Terang Ke Pulau Alor

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Luthfi menandaskan kepolisian terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

“Monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.