Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PKPU Belum Beres
KPU Resah Nih, Persiapan Pemilu 2024 Sudah Mepet
Minggu, 29 Mei 2022 06:40 WIB
Sebelumnya
“Tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai 14 Juni. Saat ini KPU sedang matangkan sejumlah draf PKPU,” kata @ narabiaga.
Akun @SakinaQhicu33 optimis, Pemilu 2024 akan berlangsung terbuka dan profesional. Sehingga, tidak ada yang namanya pengaturan pemenang untuk menentukan capres dan cawapres tertentu.
“Kita percaya pada KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi jalannya Pemilu,” tukasnya.
Baca juga : Megawati: PDIP Siap Ikuti Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Akun @hnurwahid mengatakan, tahapan pemilu akan dimulai pada Juni 2022. Seharusnya, kementerian terkait, kepala daerah membantu KPU dengan menyiapkan anggaran Pemilu 2024.
“Ini jadi penting agar akhiri spekulasi soal Pilpres 2024 dan fokus sukseskan Pemilu 2024,” kata dia.
Menurut @perludem, KPU dan Bawaslu tengah mempersiapkan jadwal, program dan tahapan Pemilu 2024. Untuk mempermudah proses tahapan pemilu dan mengurai kerumitan Pemilu, dia menyarankan, agar memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga : DPR Gelar Raker Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu 2024 Senin Depan
“Seperti pada tahap pendaftaran partai politik, KPU memiliki teknologi informasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar dia.
“Meskipun tahapan Pemilu 2024 belum ditetapkan, sejumlah parpol telah mempersiapkan diri menyambut pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024,” ujar @rumahpemilu.
Akun @DNofers mengatakan, ada sekitar 70-an partai politik yang mendaftar di Kemenkumham dan memenuhi syarat lolos verifikasi KPU sehingga bisa ikut Pemilu 2024.
Baca juga : Kekonyolam Di Pekan Pertama Kampanye Pemilu Australia
Dia menjelaskan, syarat pendaftaran parpol adalah berbadan hukum, kepengurusan di seluruh provinsi dan minimal ada 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan. “30 persen keterwakilan perempuan dan 1 anggota per 1.000 penduduk,” kata dia.
Akun @anisfauzan1 menekankan, dalam sistem peradilan Pemilu, masing-masing harus ada tupoksi yang jelas agar menghasilkan Pemilu yang berkeadilan. Antara lain, KPU mengurus tahapan dan penyelenggara. Bawaslu mengurus pencegahan dan pengawasan.
“DKPP urusan etik. Peradilan khusus Pemilu urusan pidana. Pelanggaran Pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK) urusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” tandas dia. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya