Dark/Light Mode

Jawab Tudingan Minta Duit ke Kontraktor

Ade Yasin: Sorry, Tidak Pernah...

Selasa, 31 Mei 2022 17:17 WIB
Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin, menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin, menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Baca juga : PKB Yakin Tetap Perkasa Di Jatim

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : BUMN Pede Produksi Pupuk Tak Terganggu

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Baca juga : Catat Nih, Pantangan Setelah Divaksin Booster...

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.