Dark/Light Mode

Gugatan UU IKN Ditolak

Putusan MK Sudah Diprediksi

Kamis, 2 Juni 2022 06:55 WIB
Hakim Konstitusi, Aswanto, saat membacakan putusan dan disiarkan secara langsung di YouTube MK. (Foto : Youtube Mahkamah Konstitusi).
Hakim Konstitusi, Aswanto, saat membacakan putusan dan disiarkan secara langsung di YouTube MK. (Foto : Youtube Mahkamah Konstitusi).

 Sebelumnya 
Netizen menanggapi berag­am soal putusan MK. Akun @SakinahAbdull11 sudah yakin dari awal gugatan akan ditolak MK. Dia mengungkapkan keyakinan­nya itu dengan melihat postingan media sosial MA. Yaitu, Ketua dan hakim agung sudah kunjungi IKN tepat di nol kilometer. “Berarti sudah di-endorse MA dan MK,” katanya.

Senada dilontarkan @Wisangg 70297064. Penolakan gugatan MK sudah banyak diprediksi sejak awal. Apalagi, kini Ketua MK menjadi adik ipar Presiden Jokowi.

“Terserah jika MK menga­takan bahwa Ketua MK inde­penden dalam ambil keputusan. Faktanya IKN adalah program kakak ipar,” tambah @saidi_su­darsono.

Baca juga : Calon Jemaah Haji Tahun Ini, 95 Persen Sudah Divaksin

Akun @myputun juga kecewa MK tidak menerima gugatan UU IKN. Dia menilai, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan tidak tepat dan tidak urgen.

“Ketika keuangan negara semakin sulit dan dibarengi kehidupan rakyat yang semakin sulit menjalani hidup sehari-hari, apa urgensinya Pemerintah dan wakil rakyat ngotot mau pindah­kan IKN baru,” ujarnya.

Bahkan, kata @manukjalak2, kalau MK menolak perkara yang penggugatnya 1 atau 2 orang masih wajar. Kalau peng­gugatnya lebih dari 1, 2 orang bahkan kelompok, tapi semua gugatannya ditolak, justru aneh. “Artinya yang bermasalah itu MK-nya,” katanya.

Baca juga : Penguatan Literasi Digital Bagi Generasi Muda di Indonesia Timur

Sementara, @abdul­ra84804284 meluruskan. Kata dia, MK tidak menolak gugatan UU IKN, melainkan tidak men­erima gugatan. Hal itu dapat dilihat dari amar Putusan, tertu­lis ‘Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima’.

“Jadi bukan ditolak, hanya gugatan para pemohon terlambat masuk. Tolong dibaca putusan­nya,” ujarnya.

“MK tolak enam gugatan UU IKN, penolakan terhadap gugatan UU IKN dikarenakan adanya sejumlah kekurangan dan ketidakjelasan dari pemohon seperti gugatan yang tidak men­dasar,” kata @infosemar3.

Baca juga : Penumpang Kapal Laut Sudah Divaksin Booster

Akun @Pasrantobolo menye­but, pihak-pihak yang keberatan atas UU IKN sebagai orang yang tidak memiliki jiwa nasionalis dan memiliki karakter mo­nopoli. Alias anti kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Apa pun yang negara lakukan demi kebaikan bangsa, seharusnya didukung. Ini malah menggugat,” ujar @BlackcoTanya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.