Dark/Light Mode

Gugatan UU IKN Ditolak

Putusan MK Sudah Diprediksi

Kamis, 2 Juni 2022 06:55 WIB
Hakim Konstitusi, Aswanto, saat membacakan putusan dan disiarkan secara langsung di YouTube MK. (Foto : Youtube Mahkamah Konstitusi).
Hakim Konstitusi, Aswanto, saat membacakan putusan dan disiarkan secara langsung di YouTube MK. (Foto : Youtube Mahkamah Konstitusi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Alasannya, pengajuan permohonan telat hingga tidak jelas/kabur.

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi, Aswanto, saat membacakan putusan dan disiarkan secara langsung di YouTube MK, Selasa (31/5).

Diketahui, ada 6 perkara yang diputus MK terkait gugatan UU IKN. Pertama, perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 den­gan pemohon Sugeng, pengujian formil dan materiil UU IKN.

Kedua, perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifuddin Daulay, pengujian formil dan materiil UU IKN.

Baca juga : Calon Jemaah Haji Tahun Ini, 95 Persen Sudah Divaksin

Ketiga, perkara nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemo­hon Mulak Sihotang, pengujian formil UU IKN. Keempat, perka­ra nomor 48/PUU-XX/2022 den­gan pemohon Damai Hari Lubis, pengujian formil UU IKN.

Kelima, perkara nomor 53/PUU-XX/2022 dengan pemo­hon Anah Mardianah, pengujian formil UU IKN. Keenam, perkara nomor 54/PUU-XX/2022 dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili oleh Rukka Simbolinggi, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup diwakili oleh Zenzi Suhadi, pengujian formil UU IKN.

Dalam amarnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan para pemohon. Misalnya, dalam perkara nomor 48/PUU-XX/2022 atau yang diajukan pemohon Damai Hari Lubis. MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena diang­gap tidak jelas atau kabur.

“Pada bagian alasan permoho­nan atau posita pemohon tidak menguraikan mengenai di mana letak persoalan konstitusionalitas proses pembentukan UU Nomor 3/2022 yang dianggap berten­tangan dengan 1945. Pemohon hanya menguraikan mengenai sejumlah argumentasi yang bersifat umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga : Penguatan Literasi Digital Bagi Generasi Muda di Indonesia Timur

Arief menjelaskan, argumen­tasi berkenaan dengan pemba­hasan rancangan UU 3/2022 yang terlalu cepat karena hanya butuh waktu 42 hari tidak kuat. Arief mengatakan, pemohon di dalam positanya tidak mengurai­kan lebih lanjut mengenai pada pembahasan tingkat mana yang dianggap cepat.

Sedangkan dalam perkara 54/PUU-XX/2022 yang dia­jukan Busyro Muqoddas, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Alasannya, telah melewati batas pengujian formil.

Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul mengatakan, pen­gajuan permohonan pengujian formil UU terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari sejak UU diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana Pasal 9 ayat 2 peraturan MK Nomor 2/2021.

Namun dalam gugatan yang diajukan Busyro dan kawan-kawan, para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2022 ke MK pada 1 April 2022. Sementara, UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 dalam lembaran negara RI Tahun 2022 Nomor 41.

Baca juga : Penumpang Kapal Laut Sudah Divaksin Booster

“Menimbang oleh karena permohonan pengujian formil para pemohon diajukan mele­wati tenggang waktu pengajuan permohonan maka kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para pemohon serta hal-hal lainnya tidak diper­timbangkan lebih lanjut,” kata Manahan MP Sitompul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.