Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pushtanah Dukung Langkah Menko Polhukam Berantas Mafia Tanah

Kamis, 2 Juni 2022 19:30 WIB
Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan (Pushtanah) Duke Arie Widagdo. (Foto: Istimewa)
Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan (Pushtanah) Duke Arie Widagdo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan (Pushtanah) Duke Arie Widagdo mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberantas mafia tanah yang dinilai banyak melahirkan persoalan di tengah masyakarat.

"Kami menyambut baik dan mendukung penuh Menko Polhukam terkait akan segera terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), untuk melakukan asessment termasuk membentuk tim lintas kementrian dalam rangka melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah, karena pada dasarnya kasus pertanahan ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan," ujar Duke dalam keterangannya, Kamis (2/6).

Baca juga : Menko Polhukam Bentuk Tim Lintas Kementerian Tangani Kasus Tanah

Duke menilai, kasus pertanahan menjadi salah satu permasalahan yang rumit di Indonesia. Menurutnya, Mafia tanah merupakan sebuah jaringan yang bekerja secara sistematis dan terstruktur serta tidak berdiri sendiri.

"Dalam praktiknya mafia tanah bukan hanya seorang notaris PPAT saja. Hal ini terbukti dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian dalam setiap penangkapannya terdapat pejabat ATR BPN setempat yang ikut terjaring dalam penegakan hukumnya," papar Duke yang juga Bendahara Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini.

Baca juga : Menko Polhukam: Transformasi Digital Tidak Bisa Diabaikan

Duke juga sepakat, mafia tanah merupakan hasil dari patologi birokrasi yang kotor dan panjang. Untuk itu, menurut Duke, mempermudah persyaratan dan prosedur dinilai dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar gelar rapat dengan lintas kementerian dan lembaga, yaitu dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, dan Kemendagri. Mahfud menjelaskan, pembentukan PP tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.

Baca juga : Robert Kardinal Dukung Luhut Benahi Tata Niaga Sawit

Menurut Mahfud, tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, akan juga didorong  agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.

"Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap," tegas Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.