Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PN Surabaya Putus PKPU Utang Meratus Line Ke Bahana Line

Kamis, 2 Juni 2022 19:40 WIB
PN Surabaya. (Foto: Antara)
PN Surabaya. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon tentang kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hakim Gunawan, seperti dikutip Kamis (2/6)

Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Dengan tanggal register 24 April 2022. Pihak pemohon adalah PT Bahana Line.

Baca juga : Ten Hag Sesumbar Angkut Setan Merah Ke Liga Champions

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon dan menetapkan termohon atau debitur (PT Meratus Line) selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

"Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir," ujar hakim.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif mengaku, akan mematuhi dan menghormati putusan tersebut. Meskipun termohon PT Meratus Line tak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Baca juga : Hari Raya Waisak, Puan: Momentum Saling Membantu Dan Jaga Kerukunan

Menurut Syaiful, berdasarkan klausul perjanjian pihak termohon memiliki utang berupa jasa angkut dan jual beli BBM sebesar Rp 42,6 miliar. Seluruhnya, telah jatuh tempo dan telah ditagih.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran utang. Namun, hal tersebut tak ada jawaban sama sekali.

"Sebelum pengajuan PKPU, sudah bersurat agar utang-utangnya segera dilunasi, tapi tidak ada jawaban," kata Syaiful.

Baca juga : Erick: Semua Menteri Memang Turun Ke Bawah, Tolong Jangan Berpikiran Sempit

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya membenarkan terkait putusan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengomentari lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.