Dark/Light Mode

Diduga Terlibat Suap Pengurusan IMB

Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK

Sabtu, 4 Juni 2022 07:30 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Haryadi Suyuti ditahan setelah sebelumnya terjaring Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) di Yogya pada Kamis, 2 Juni 2022 terkait dugaan suap pengurusan perizinan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Haryadi Suyuti ditahan setelah sebelumnya terjaring Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) di Yogya pada Kamis, 2 Juni 2022 terkait dugaan suap pengurusan perizinan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Oon juga memberi uang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana.

Pada tahun 2022, IMB keluar. Pada 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinasnya. Hendak menyerahkan uang 27.258 ribu dolar Amerika yang dikemas dalam goodie bag.

Transaksi ini terendus. Petugas KPK mencokok 9 orang yang diduga terlibat rasuah. “Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya, dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” kata Alex.

Baca juga : Airlangga: Tak Ada Yang Bisa Menakuti-nakuti Partai Di KIB

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Oon tersangka pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Alex menegaskan, KPK akan mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara ini.

“Misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat,” beber Alex.

Baca juga : Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, Oon sempat dipanggil KPK dalam penyidikan kasus korupsi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.

Nama PT Summarecon Agung Tbk pun muncul dalam surat dakwaan Pepen. Perusahaan properti itu disebut memberi gratifikasi kepada Pepen sebesar Rp 1 miliar.

Summarecon berdalih pemberian uang itu sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Masjid ArRyasakha.

Baca juga : Dubes Heri Akhmadi Ajak Pengurus NU Silaturahmi Di Negeri Sakura

Kendati begitu, KPK menganggap uang yang diberikan Summarecon Agung kepada Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya milik Pepen dan keluarganya merupakan gratifikasi.

Lantaran uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

“Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi,” Jaksa KPK membacakan dakwaan perkara Pepen. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.