Dark/Light Mode

Sebentar Lagi Disidang, Eks Bupati Buru Selatan Dipindahin Ke Rutan Klas II Ambon

Rabu, 8 Juni 2022 22:55 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa saat dipindahkan ke Rutan Klas II Ambon. (Foto: Humas KPK)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa saat dipindahkan ke Rutan Klas II Ambon. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Baca juga : Rame, Seram Bagian Barat Dipimpin Kepala BIN Daerah

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Baca juga : Ten Hag Sesumbar Angkut Setan Merah Ke Liga Champions

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.