Dark/Light Mode

Penyelidikan, KPK Garap Adik Ketum BPP HIPMI Mardani Maming

Kamis, 9 Juni 2022 21:43 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa adik dari Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, Rois Sunandar Maming, Kamis (9/6).

Pemeriksaan Rois diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mardani Maming. Rois diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh benar (Rois diperiksa). Untuk kegiatan penyelidikan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Baca juga : Penyelidikan Kasus Baru, KPK Panggil Bendahara PBNU Mardani H Maming

Karena masih dalam tahap penyelidikan, jubir berlatarbelakang jaksa ini enggan membeberkan secara detil kasus ini. Saat ini, komisi antirasuah masih mengumpulkan barang bukti dari keterangan para saksi.

"Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi. Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis (2/5) lalu.

Baca juga : Peduli Pendidikan, Pegadaian Beri Beasiswa Anak-anak Pengurus Bank Sampah Binaan

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp 89 miliar ke kantong pribadinya. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK. "Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," tandas Mardani kepada wartawan. 

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Baca juga : Ketum PP PBVSI Janjikan Bonus Buat Tim Voli

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Mardani diduga menerima uang Rp 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu nggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, belum lama ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.