Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Amankan Berbagai Dokumen Perizinan
Senin, 13 Juni 2022 10:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono pada Jumat (10/6).
Tim penyidik komisi antirasuah menemukan dan mengamankan sejumlah bukti dalam penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Baca juga : Bamsoet Puji Kesuksesan Korem Wira Satya Amankan Berbagai Event Internasional Di Bali
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/6).
Bukti ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu segera dianalisa dan disita. "Untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," imbuhnya.
Baca juga : Selama Juni, DatascripMall.ID Hadirkan Berbagai Promo Menarik
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Oon bersama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka.
Haryadi menerima 27.258 dolar AS (setara Rp 393 juta) dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto, sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga : KPK Amankan Dokumen Dan Catatan Aliran Uang Suap Proyek Mamberamo Tengah
KPK mengungkapkan, Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya