Dark/Light Mode

Penyelidikan Formula E, KPK Panggil Eks Sesmenpora

Kamis, 16 Juni 2022 12:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, KPK menyoroti lamanya tender Formula E, yang dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga : Adakan Penyuluhan, Pertamina EP Dukung Penganggulanan Stunting

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini, yang berakhir September 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu (27/4).

Baca juga : Anies Nyerang, Tapi Halus

Seharusnya, kata dia, tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.