Dark/Light Mode

Dodi Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Bui

Kamis, 16 Juni 2022 17:23 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.

Baca juga : Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (16/6).

Dodi Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang sudah dikembalikannya. 

Baca juga : Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," papar Jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut hakim untuk menjatuhkan Dodi Alex Noerdin dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.