Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pengusaha asal Langkat, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan Jaksa Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (6/6).
Selain penjara, penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga diminta membayar denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).
Baca juga : Nyamar Jadi Wanita, Kabur Dari Penjara
Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Muara dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan terdakwa berprilaku sopan, belum pernah dihukum, mengaku salah dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Zaenal.
Terkait tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Kamaluddin Pane menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang menginisiasi pemberian uang kepada Terbit.
Baca juga : Ten Hag Diguyur 2,2 Triliun
Dia menyebut, justru inisiatif pemberian uang berasal dari Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandung Terbit. Selain itu, dalam sidang tidak ada saksi yang menerangkan adanya unsur aktif dari kliennya untuk memberikan hadiah atau janji.
"Tidak ada unsur aktif itu, di fakta persidangan tidak ada pemberian di depan, yang ada itu selesai pekerjaan muara itu ditagih (fee)," jelasnya.
Dia pun akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya pada sidang mendatang yang akan digelar pada Senin (13/6) mendatang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya