Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

Senin, 30 Mei 2022 18:45 WIB
Wawan Ridwan. (Foto: Ist)
Wawan Ridwan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing pidana penjara 10 dan 8 tahun.

Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Keduanya ditanyakan terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan.

Keduanya melakukan hal teesebut bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani serta dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Baca juga : PLN Berikan Pelatihan Digital Entrepreneur Dan Beasiswa Prestasi

"Menyatakan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5).

Untuk Wawan Ridwan, selain terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 a ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor, jaksa juga menyatakan Wawan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan Ridwan juga dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. 

Baca juga : Jokowi Ngajak Satu Hati Dan Satu Perasaan

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 2 tahun penjara," kata jaksa.

Sementara Alfred dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 4 tahun penjara," kata jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.