Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 23,6 Miliar
Kamis, 16 Juni 2022 22:45 WIB
Sebelumnya
Lalu, Direktur PT Waesama Timur, Abdullah Alkatiri Rp 40 juta, serta Direktur Dinamika Maluku, Rudy Tandean Rp 75 juta melalui transfer.
Selain itu, Tagop juga menerima uang sebesar Rp 14 miliar melalui Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebesar Rp 3,9 miliar Dirut PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp 9,7 miliar.
Baca juga : KPK Ngotot Gunakan Pasal Pencucian Uang
Kemudian, Direktur Dinamika Maluku, Rudy Tandean Rp 300 juta Direktur PT Waesama Timur, Abdullah Alkatiri sejumlah Rp30 juta, serta Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata sebesar Rp 82,3 juta.
"Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," beber jaksa.
Baca juga : Sebentar Lagi Disidang, Eks Bupati Buru Selatan Dipindahin Ke Rutan Klas II Ambon
Atas perbuatannya, Tagop didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya