Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

Jumat, 26 Maret 2021 23:40 WIB
Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan sedang mempertimbangkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Cakung. 

“Masih pikir-pikir. Kan dikasih waktu tujuh hari. Kami minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) Ahmad Fuady saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/3).

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jaktim membebaskan Ahmad Djufri dari semua dakwaan. Putusan ini serupa dengan putusan terhadap Paryoto sebelumnya.

Kasus dugaan pemalsuan sertipikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Tabalujan. 

Baca juga : Jokowi Akan Turun Ke Pelosok Negeri

Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Paryoto divonis bebas, sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.

Menanggapi vonis bebas ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi SP meminta penuntut umum melakukan kasasi ke MA.

“Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya, mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” kata Johan Budi.

Johan menyarankan jaksa memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus tanah. Sementara, majelis hakim juga diharapkannya dapat mengabulkan tuntutan jaksa.

Baca juga : Majelis Hakim PN Jaktim Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah di Cakung

“Jaksa yang menuntut, tapi hakim yang putuskan. Kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, putusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” tambah dia.

Sementara, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Ibnu Mazjah menyarankan Kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dua kali vonis bebas ini. Hal itu sebagai evaluasi guna meningkatkan kinerja Kejaksaan ke depan.

"Artinya apa memang (vonis bebas) dari sisi dakwaan dan pembuktian, atau dalam proses prapenuntutan yang lemah. Atau ada hal-hal lainnya yang mempengaruhi bebasnya terdakwa,” kata dia.

Ibnu mengingatkan, arahan dari Presiden Jokowi untuk menggalakkan program berantas mafia tanah, wajib dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum, khususnya oleh Kejaksaan. 

Baca juga : MAKI Minta Masyarakat Ikut Awasi Kasus Dugaan Mafia Tanah

Sebetulnya, menurut Ibnu, banyak peluang bagi Kejaksaan melakukan penegakan hukum terkait pemberantasan mafia tanah. 

Tapi, tren yang berkembang seolah-olah Kejaksaan hanya melakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan pemerintah. Misalnya, pada ranah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.