Dark/Light Mode

Laporan Hasil Penelitian Disertasi

Bamsoet Ungkapkan PPHN Bisa Dibentuk Melalui Konsensus Nasional Tanpa Amandemen

Kamis, 23 Juni 2022 21:54 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Prof Ahmad M Ramly, promotor disertasinya di Unpad. (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Prof Ahmad M Ramly, promotor disertasinya di Unpad. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo telah menyelesaikan laporan hasil penelitian disertasi kandidat Doktor Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), dengan judul "Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam rangka Menghadapi Indonesia Emas", di bawah bimbingan Promotor Prof Ahmad M Ramly dan Co-Promotor Ary Zulfikar. Dalam laporan hasil penelitian tersebut disampaikan objek-objek penelitian dari institusi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan riset di lima Kedutaan Besar negara sahabat seperti China, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Menyusul Amerika Serikat.

Temuan menarik dari BRIN adalah, penetapan PPHN atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) bisa dilakukan dengan konsensus nasional tanpa amandemen UUD 1945. Yaitu melalui joint session MPR-DPR-DPD sebagai pegangan kesinambungan pembangunan jangka panjang yang harus dijalankan dari suatu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Penelitian melibatkan para pakar, antara lain Dirjen Perancangan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Prof Beni Riyanto, Sekretaris Utama BPIP Karjono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redy.

Baca juga : Bamsoet: Bentuk Hukum PPHN Akan Diputus Dalam Rapat Gabungan MPR

"Dalam laporan hasil penelitian tersebut, terdapat substansi temuan yang menekankan perlu hadirnya PPHN sebagai haluan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Mengingat akibat hilangnya pranata Haluan Negara setelah amandemen konstitusi keempat, tidak adanya kepastian hukum terhadap kesinambungan pembangunan yang dijalankan satu pemerintahan kepada pemerintahan penggantinya," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyampaikan laporan hasil penelitian disertasinya, di Jakarta, Kamis (23/6).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, hasil survei UIN Jakarta pada 2020 memaparkan bahwa sebanyak 81,5 persen responden menyatakan bahwa Haluan Negara diperlukan, dan sebesar 89,6 persen setuju MPR kembali menyusun Haluan Negara. Dalam salah satu rekomendasi hasil Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Tahun 2022 di Bali, juga menekankan bahwa PPHN diperlukan sebagai kaidah penuntun untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang terhadap kemajuan pembangunan yang telah dicapai, perubahan karena globalisasi, dan perkembangan teknologi informasi.

"Dukungan agar MPR memiliki kewenangan menetapkan PPHN juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, dan Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS). Serta Organisasi Kemasyarakatan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu, hingga perguruan tinggi di berbagai daerah," jelas Bamsoet.

Baca juga : Peneliti UI: Indonesia Sukses Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, haruslah ditetapkan kondisi apa yang ingin dicapai. Oleh karena itu, PPHN harus berisi filosofi, dasar, dan prinsip, sebagai elaborasi dari nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila, yang di-breakdown dalam prioritas pembangunan disertai strategi sebagai peta jalan pembangunan mengenai apa saja yang perlu dilakukan agar goals 2045 tercapai.

"Dengan kata lain, PPHN merupakan cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam sejumlah pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan nasional secara terencana dan terpadu, serta berkelanjutan. Karena tanpa adanya keterkaitan, cita-cita yang ingin dicapai dalam Indonesia Emas 2045, semuanya hanya akan menjadi literasi atau wacana dan mimpi," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, keberadaan PPHN tidak menghilangkan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Justru PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

Baca juga : Efektif Atasi Macet, Asalkan Semangat Kerja Tak Kendor

"Dalam laporan hasil penelitian disertasi, promotor Prof Ahmad M Ramly menggarisbawahi bahwa PPHN merupakan pijakan pembangunan di Indonesia yang visioner. Memberikan dasar arahan bahwa setiap pergantian kekuasaan di Indonesia tidak harus membangun dari nol, melainkan bisa melanjutkan pembangunan dari pemerintahan sebelumnya. Beliau juga menekankan, bahwa PPHN harus menjadi alat pemersatu, visi, dan misi Kementerian, yang dapat direalisasikan dalam rencana strategis negara," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.