Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Peneliti : Literasi Keuangan Harus Ditingkatkan Untuk Lindungi Konsumen
Rabu, 16 Februari 2022 07:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan baru memunculkan urgensi untuk penguasaan literasi keuangan yang memadai.
Literasi, sebuah bentuk perlindungan konsumen, dibutuhkan supaya masyarakat benar-benar memahami profil risiko dari produk keuangan yang diambil.
“Yang dibutuhkan ke depan adalah pengetahuan masyarakat terkait cara kerja produk-produk investasi, dan agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat. Literasi dibutuhkan sejak dini, sejak dari sekolah. Oleh karena itu, agar optimal perlu kerja sama lebih erat antara regulator, industri, dan instansi pendidikan,” jelas Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman.
Penguasaan literasi keuangan mengacu pada Peraturan OJK nomor 1 / POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip.
Baca juga : Peneliti : Sektor Pertanian Indonesia Harus Waspadai Ancaman Perubahan Iklim
Yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan dengan biaya yang terjangkau.
Implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan.
Para tenaga pemasar juga bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.
Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Baca juga : Kasus Kematian Terus Meningkat, Ayo Tekan Dengan Vaksin
Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.
“Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” terang Ajisatria.
Terkait kasus binary option, Ajisatria mengatakan, harus dilihat apakah dana memang benar digunakan untuk membeli produk option atau justru digunakan untuk membayar downline sebagaimana marak terjadi dalam skema piramida.
Lebih parah lagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi upline/influencer.
Baca juga : Kapolri: Segala Strategi Harus Dilakukan Untuk Tekan Kasus Baru Covid-19
“Prinsipnya skema piramida itu dilarang, karena menggunakan tipu muslihat untuk menarik dana dari orang lain untuk dipergunakan untuk kepentingan lain / kepentingan pribadi. Ini tergolong penggelapan, dan juga tegas dilarang di Undang-undang Perdagangan dan sanksinya pidana,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya