Dark/Light Mode

Tersangka Kasus Indosurya Bebas

Kejagung Ogah Disalahkan

Minggu, 26 Juni 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Sebagai langkah untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (luar negeri),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).

Kepolisian memastikan proses hukum kasus KSP Indosurya ini juga terus berjalan. Juga terus mengawasi keberadaan kedua tersangka.

Baca juga : NOC Indonesia & Asosiasi Komite Olimpiade Nasional Gencarkan Koordinasi

“Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” katanya.

Whisnu mengatakan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara ini. Kasus ini korbannya banyak dan kerugiannya besar.

Baca juga : Peringati Olympic Day 2022, NOC Indonesia Usung Misi Perdamaian

“Yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan, perkara tersebut kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya,” kata Whisnu.

Ia menjelaskan berkas perkara kasus KSP Indosurya sangat tebal. Sebab, dalam kasus ini korban sangat banyak dan diperkirakan kerugian yang dialami juga sangat besar.

Baca juga : Pras Ingatkan Anies Bekerja Maksimal Disisa Jabatan

“Ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp 15 triliun, 14.500 nasabah, tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya satu meter lebih, belum dokumen-dokumennya satu meter,” kata Whisnu.

“Jadi mungkin teman-teman jaksa belum lengkap membaca semuanya, karena masa penahanan sudah habis kita harus keluarkan sesuai undang-undang,” tambahnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.