Dark/Light Mode

Sejak Berdiri Tahun 2002, Baru Kali Ini OTT 28 Kali Dalam Setahun

Wow, OTT KPK Tahun 2018 Pecahkan Rekor

Rabu, 19 Desember 2018 14:29 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi kedua wakilnya, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) saat menyampaikan Laporan Kinerja KPK 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Foto: Tedy Octariawan Kroen)
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi kedua wakilnya, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) saat menyampaikan Laporan Kinerja KPK 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Foto: Tedy Octariawan Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang 2018, hingga pertengahan Desember ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan 28 kali operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, jumlah tersebut merupakan OTT terbanyak sejak KPK berdiri dari tahun 2002. “28 kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini, telah melampaui tahun-tahun sebelumnya. Ini rekor terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri,” ujar Agus dalam paparan kinerja akhir tahun KPK di Gedung KPK, Rabu (19/12).

Baca juga : Tak Cuma Fayakhun, KPK Juga Bidik Anggota DPR Lainnya

Dari operasi senyap yang dilakukan sepanjang tahun ini, Agus mengatakan pihaknya sudah menjerat setidaknya 108 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai macam profil. “Mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara,” beber Agus.

Baca juga : OTT Pejabat Kemenpora, Duit Rp 300 Juta Disita

Dalam OTT yang dilakukan, tim penindakan memang tak melihat besar atau kecilnya jumlah uang suap. Namun dalam pengembangannya, lembaga antirasuah bisa mengembalikan kerugian negara yang lebih besar. “OTT tak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tutur eks Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Baca juga : OTT Di Kemenpora, 5 Orang Diciduk KPK

Agus mencontohkan, Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan yang belakangan diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 106 miliar. Padahal, saat OTT  uang yang diamankan hanya Rp 600 juta. "Seperti, mohon maaf, Bupati Lampung Selatan. Awalnya kan kecil, tapi kemudian kita kan masuk ke data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, kalau Anda baca atau dengarkan dalam dakwaan,  ada perkiraan potensi kerugian negara, yang mencapai Rp 106 miliar,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.