Dark/Light Mode

Waskita Karya Bisa Terjerat Pidana Korporasi

Rabu, 19 Desember 2018 14:54 WIB
Gedung Waskita Karya di Jl. MT Haryono, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Gedung Waskita Karya di Jl. MT Haryono, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan pidana korporasi terhadap PT Waskita Karya. Hal ini menyusul penetapan tersangka dua petingginya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, selalu Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 oleh komisi antirasuah itu. Ada 14 proyek infrastruktur, khususnya konstruksi di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua yang diduga

Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya. Atas tindak pidana ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 186 miliar.

Baca juga : Marsha Timothy Terharu Raih Piala Citra

“Tidak menutup kemungkinan, kita akan terapkan juga pidana korporasi ke Waskita. Kita lihat juga nanti  apakah ketika memutuskan subkon, Kadiv melakukannya atas sepengetahuan korporasi atau tidak. Apakah ada upaya yang dilakukan oleh korporasi, untuk mencegah terjadinya pekerjaan fiktif itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (19/12).

Jika Waskita Karya tidak memiliki unit compliance, berarti perusahaan itu tidak memiliki upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. “Salah satu kesalahan korporasi kan seperti itu,” imbuh Alex. Selain itu, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini juga mewanti-wanti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya untuk tidak nakal. "Tak tertutup kemungkinan, BUMN-BUMN yang terlibat dalam proses penyuapan atau tindak pindana korupsi yang dilakukan oleh pengurusnya, pegawainya, juga akan kita tersangkakan,” tegas Alex.

Baca juga : Bara FC Juarai Bali IFC U-15 Piala Menpora

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Selain Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, tiga orang lainnya adalah Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan Mantan Direktur Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.