Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Kredit Macet PT Titan Infra Energy

Kalah Praperadilan, Bareskrim Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Kamis, 30 Juni 2022 07:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Dok. Humas Polri).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Dok. Humas Polri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri bakal menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru perkara kredit macet PT Titan Infra Energy. Langkah ini menyusul kekalahan Bareskrim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Jadi, kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (29/6).

Whisnu memastikan, kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berjalan. “Tetap berjalan, enggak ada masalah itu,” tambahnya.

Baca juga : Perkara Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangkanya

Kasus ini bermula berawal dari laporan Bank Mandiri terhadap PT Titan mengenai dugaan kredit macet. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0753/ XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 Desember 2021.

Bank Mandiri menilai PT Titan telah melakukan penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan hasil pendapatan kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perusahaan. Seharusnya disetorkan ke Rekening Collection Account (CA) — sebagaimana diatur dalam perjanjian Cash and Account Management Agreement (CAMA). Bank Mandiri mengalami kerugian triliunan rupiah akibat praktik ini.

Menyikapi pengusutan Bareskrim, PT Titan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alhasil, hakim menyatakan tindakan kepolisian tidah sah.

Baca juga : Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

“Menyatakan tindakan Termohon (Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 / XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” demikian putusan Hakim Tunggal Anry Widyo Laksoni.

Hakim juga memerintahkan Bareskrim mengembalikan barang-barang dan dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

Ajukan Restrukturisasi

Baca juga : Polres Bogor Terjunkan 'Iron Man'

Sementara itu, perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan PT BG tengah mengajukan restrukturisasi. Lantaran tidak mampu membayar cicilan termasuk bunga pinjamannya di bank pelat merah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.