Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Kasus Penyelewengan Izin Impor Baja
Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag
Selasa, 31 Mei 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus penyelewengan izin impor baja 2016-2021. Kali ini dari pihak swasta.
“Menetapkan T (Taufik), selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Taufik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Baca juga : Ayo, Awasi Anggaran Desa
Sumedana menerangkan, tersangka melakukan pendekatan kepada pejabat Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pengurusan Surat Penjelasan (Sujel).
Taufik bersama atasannya,BHL lalu menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat Direktorat Impor Kemendag.
Pejabat yang dimaksud adalah Tahan Banurea. Pemberian uang ini sebagai pelicin untuk memperlancar pengurusan pembuatan Sujel.
Baca juga : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru
“Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Surat Penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta,” ungkap Sumedana.
Sujel palsu ini lalu diberikan kepada BHL, owner Meraseti untuk digunakan impor baja.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Sumedana.
Baca juga : Mentan Jalankan Perintah Presiden
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN24/F.2/05/2022.
“(Penahanan) selama 20 hari terhitung mulai 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” terang Sumedana.
PerbuatanTaufik dianggap merugikan negara. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya