Dark/Light Mode

Kasus Penyelewengan Izin Impor Baja

Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

Selasa, 31 Mei 2022 07:30 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja. (Foto: Humas Kejaksaan Agung).
Kejaksaan Agung menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja. (Foto: Humas Kejaksaan Agung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus penyelewengan izin impor baja 2016-2021. Kali ini dari pihak swasta.

“Menetapkan T (Taufik), selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Pe­nerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kemarin.

Penetapan tersangka terhadap Taufik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Baca juga : Ayo, Awasi Anggaran Desa

Sumedana menerangkan, tersangka melakukan pendekatan kepada pejabat Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pengurusan Surat Penjelasan (Sujel).

Taufik bersama atasannya,BHL lalu menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat Direktorat Impor Kemendag.

Pejabat yang dimaksud adalah Tahan Banurea. Pemberian uang ini sebagai pelicin untuk memperlancar pengurusan pembuatan Sujel.

Baca juga : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru

“Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Surat Penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta,” ungkap Sumedana.

Sujel palsu ini lalu diberikan kepada BHL, owner Meraseti untuk digunakan impor baja.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Sume­dana.

Baca juga : Mentan Jalankan Perintah Presiden

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN24/F.2/05/2022.

“(Penahanan) selama 20 hari terhitung mulai 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” terang Sumedana.

PerbuatanTaufik dianggap merugikan negara. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.