Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penyelewengan Izin Impor Baja
Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag
Selasa, 31 Mei 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus penyelewengan izin impor baja 2016-2021. Kali ini dari pihak swasta.
“Menetapkan T (Taufik), selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Taufik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Berita Terkait : Ayo, Awasi Anggaran Desa
Sumedana menerangkan, tersangka melakukan pendekatan kepada pejabat Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pengurusan Surat Penjelasan (Sujel).
Taufik bersama atasannya,BHL lalu menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat Direktorat Impor Kemendag.
Pejabat yang dimaksud adalah Tahan Banurea. Pemberian uang ini sebagai pelicin untuk memperlancar pengurusan pembuatan Sujel.
Berita Terkait : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru
“Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Surat Penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta,” ungkap Sumedana.
Sujel palsu ini lalu diberikan kepada BHL, owner Meraseti untuk digunakan impor baja.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Sumedana.
Berita Terkait : Mentan Jalankan Perintah Presiden
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN24/F.2/05/2022.
“(Penahanan) selama 20 hari terhitung mulai 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” terang Sumedana.
PerbuatanTaufik dianggap merugikan negara. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya