Dark/Light Mode

Kasus Kredit Macet PT Titan Infra Energy

Kalah Praperadilan, Bareskrim Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Kamis, 30 Juni 2022 07:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Dok. Humas Polri).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Dok. Humas Polri).

 Sebelumnya 
Pengamat perbankan Deni Daruri mengatakan, sebelum menyetujui permintaan restrukturisasi PT BG, bank harus melakukan uji kelayakan untuk melihat prospek usaha dari perusahaan yang mengajukan restrukturisasi.

Di antaranya melihat, apakah ketika restrukturisasi dilakukan akan memberikan dampak yang positif bagi perbaikan arus kas perusahaan tersebut. Atau justru sebaliknya.

“Sangat menentukan cara perbankan untuk memilah restrukturisasi seperti apa yang sebaiknya dilakukan dan restrukturisasi apa yang segera dilakukan perbaikan,” kata Deni.

Baca juga : Perkara Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangkanya

Kredit macet, menurutnya, terjadi jika bank tidak cermat mengevaluasi calon kreditur. Restrukturisasi yang benar membuat perusahaan berorientasi semata-mata kepada pembayaran biaya-biaya variabelnya saja.

Pasalnya, jika perusahaan sampai berhenti beroperasi, maka akan merugikan bank yang telah memberikan pinjaman dana. Terlebih jika bank tersebut tidak memiliki kolateral atau jaminan dari kredit yang telah mereka berikan.

Deni mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan yang jelas bagi dunia perbankan mengenai restrukturisasi usaha. Sehingga kredit yang memiliki target orientasi objektif yang jelas dan usaha tersebut harus mampu membayar biaya variabelnya.

Baca juga : Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

Pemerintah bisa belajar dari krisis perbankan tahun 1997 dan harus mampu membeli kredit macet dengan harga pasar bukan dengan harga buku. Ini bisa memberikan ruang kemungkinan yang besar upaya meningkatkan recovery aset dari kredit-kredit macet yang telah direstrukturisasi.

Sebab jika restrukturisasi salah dilakukan, akan merugikan perbankan dan akan berpengaruh besar pada perekonomian Indonesia secara umum.

Deni mengingatkan, sistem restrukturisasi di bank-bank yang bermasalah harus segera diperbaiki secepat-cepatnya, mengingat krisis ekonomi yang ber­sifat stagflasi ini masih akan terus berlangsung dalam beberapa tahun ke depan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.