Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Dipanggil Penyidik KPK Lagi
Mantan Wamenkeu Terseret Kasus Korupsi Pembelian LNG
Jumat, 1 Juli 2022 07:35 WIB
Sebelumnya
“Semua dilakukan sesuai dengan proses dan prosedur sesuai governance yang berlaku,” kata Anny, Rabu (28/8/2013).
Anny menjelaskan anggaran Hambalang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Agus Martowardojo.
Baca juga : Kalau KPK Terapkan TPPU Di Kasus Mardani H Maming, Penerima Dana Bisa Terseret Korupsi
Kementerian Keuangan hanya sebatas menyetujui alokasi anggaran yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora),untuk proyek Hambalang. Adapun penggunaan anggarannya tanggung jawab Kemenpora.
“Terserah anggaran tersebut mau digunakan seperti apa. Ketika anggaran kementerian/ lembaga itu masih ada yang tersisa, maka harus dikembalikan kepada negara,” terangnya.
Baca juga : Dipanggil KPK, Bupati Mamberamo Tengah Mangkir
Selain kasus Hambalang, Anny terseret kasus korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa KPK pada 2016 untuk perkara tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kemendagri, Sugiharto.
Anny saat menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya