Dark/Light Mode

Kalau KPK Terapkan TPPU Di Kasus Mardani H Maming, Penerima Dana Bisa Terseret Korupsi

Kamis, 30 Juni 2022 09:16 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, penerima aliran dana dari tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, bisa terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Soalnya, bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus ini. Mardani sendiri, merupakan bendahara umum (Bendum) PBNU.

Baca juga : KPK Pastikan Proses Penanganan Perkara Mardani Maming Sudah Sesuai Prosedur

"Ya bisa dilibatkan (PBNU) dalam konteks pidana, setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” ujar Abdul Fickar Hadjar, Kamis, (30/6).

Abdul Fickar Hadjar melanjutkan, pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika dia mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

Baca juga : Pakar Serukan Pentingnya Penelitian Tembakau Alternatif

"Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” tuturnya.

Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, jika hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.