Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

170 Kepala Daerah Jadi Pesakitan

Diingetin KPK, Pj Kepala Daerah Jangan Sampai Terjerumus Korupsi

Kamis, 12 Mei 2022 20:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para penjabat (Pj) kepala daerah yang baru saja dilantik dan yang akan ditunjuk memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi.

Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.

"Sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Baca juga : PR Pj Kepala Daerah Banyak, Jangan Cuma Ngelanjutin Masa Jabatan Aja...

Pentingnya integritas yang mumpuni diperlukan, mengingat para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama. Yakni, sekitar satu hingga dua tahun.

"Pj kepala daerah tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Perhatikan Waktu Pelaksanaannya, Jangan Sampai Kelewat

"Sementara, data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota dan 22 perkara Gubernur," ingat Ipi.

Titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.

Baca juga : Daging Sapi Diramal Tembus 180 Ribu/Kg

Lalu, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan. Serta, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.