Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dipanggil Penyidik KPK Lagi
Mantan Wamenkeu Terseret Kasus Korupsi Pembelian LNG
Jumat, 1 Juli 2022 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati kembali terseret kasus korupsi. Dia pun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini dalam penyidikan kasus korupsi pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair Pertamina kurun 2011-2021. Anny menjabat Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca juga : Kalau KPK Terapkan TPPU Di Kasus Mardani H Maming, Penerima Dana Bisa Terseret Korupsi
Selain Anny, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto — kini Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).
Kemudian, Dewan Komisaris Pertamina periode 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo dan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji.
Ali memastikan, perkembangan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini akan disampaikan secara gamblang setelah tersangka ditahan. “Berikut kronologi perkaranya,” katanya.
Baca juga : Dipanggil KPK, Bupati Mamberamo Tengah Mangkir
Anny bukan kali ini saja berurusan dengan KPK. Pada tahun 2013 silam, dia juga pernah mondar-mandir diperiksa penyidik terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang.
Saat itu, Anny diperiksa untuk perkara tersangka Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso hingga mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar.
Keterlibatan Anny dalam kasus itu bahkan sempat terungkap dalam hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit itu, Anny disebut berperan besar meloloskan anggaran untuk proyek Hambalang.
Baca juga : Siang Ini, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Anny tak membantah, tapi dia berdalih yang dilakukannya sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya