Dark/Light Mode

Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti Rp 1,16 M

Selasa, 5 Juli 2022 20:50 WIB
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Dia juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Dodi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Vonis terhadap Dodi tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal, di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/7) sore.

Baca juga : Dodi Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Bui

"Mengadili, dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Yoserizal.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,16 miliar.

Baca juga : Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara

Uang pengganti tersebut wajib diselesaikan Dodi dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bila tidak mencukupi, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Baca juga : KPK Setor Rp 5,5 Miliar Duit Denda Dan Uang Pengganti Ke Kas Negara

Pertimbangan yang memberatkan, sebagai kepala daerah, Dodi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Dodi bersikap sopan selama persidangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.