Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PPATK: Dana ACT Diduga Mengalir Ke Salah Satu Anggota Teroris Al-Qaeda
Rabu, 6 Juli 2022 19:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuju salah satu anggota yang diduga petinggi jaringan teroris Al Qaeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana tersebut diketahui menuju salah satu dari 19 orang yang ditangkap pemerintah Turki akibat diduga anggota Al Qaeda.
"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda," saat jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Baca juga : PPATK: Dana ACT Mengalir Ke Luar Negeri Dan Aktivitas Terlarang
Namun menurutnya hal itu belum menjadi acuan dalam bentuk fakta. Menurut Ivan, pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dugaan aliran dana dari ACT tersebut. "Apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," imbuhnya.
Selain itu, salah seorang karyawan ACT juga tercatat telah melakukan pengaliran dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal terorisme selama dua tahun. "Ada 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar, antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 52 juta," paparnya.
PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.
Baca juga : Kepala BNPT: TNI AD Salah Satu Kekuatan Utama Penanggulangan Terorisme
"Misalnya, salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ungkap Ivan.
Selain itu, ada 2.000 kali pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri kepada ACT. Diketahui, sudah 60 rekening ACT telah diblokir oleh PPATK.
"Angka di atas Rp 64 miliar. Dana keluar ke entitas ke luar negeri jumlah lebih dari 450 kali angkanya Rp 52 miliar," imbuhnya.
Baca juga : KPK Dan ACC MALADEWA Jajaki Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
Puluhan negara tersebut di antaranya, Malaysia, Hongkong, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura, Turki, Malaysia, serta Jerman. "Angkanya paling tinggi hampir Rp 21 miliar," sebut Ivan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya