Dark/Light Mode

Hina Presiden Diancam 3,5 Tahun

RUU KUHP Masih Berbau Kolonial

Kamis, 7 Juli 2022 06:40 WIB
RUU KUHP (Foto: Istimewa)
RUU KUHP (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap masih berbau kolonial. Buktinya, dalam draf RUU KUHP yang telah diserahkan Kemenkumham ke DPR itu, ada pasal soal penghinaan presiden dengan ancaman hukuman 3,5 tahun.

Draf RUU KUHP ini diserahkan Wamenkumham Edward Hiariej ke Komisi III DPR, kemarin. Edward menyebut, draf ini telah melalui penyempurnaan yang meliputi tujuh hal. Pertama, terkait 14 isu krusial. Kedua, terkait ancaman pidana. Ketiga, terkait bab tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan. Keempat, terkait harmonisasi dengan UU di luar KUHP. Kelima, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan. Keenam, teknik penyusunan. Ketujuh, berkaitan dengan typo alias kesalahan penulisan.

Baca juga : Permentan Nomor 23 Tahun 2021 Kawal Produksi Benih Bermutu

Salah satu isu krusial yang masih dipertahankan adalah penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Menurut Eddy, ada penjelasan tambahan mengenai perbedaan kritik dan penghinaan.

"Kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," ucap Eddy.

Baca juga : Presiden ACT Minta Maaf Ke Masyarakat

Dia menerangkan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik diperbolehkan selama bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan dilakukan dengan cara objektif. Kritik juga boleh mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat.

Namun, untuk penghinaan terhadap presiden, dilarang. Hukumannya diatur dalam Pasal 218 ayat (1). Bunyinya: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan...”

Baca juga : Presiden Singapura Halimah Yacob Positif Covid

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sedang menimbang-nimbang pasal ini. Kata dia, jika pasal ini tetap ingin dicantumkan, harus diberi penjelasan mengenai batasan yang masuk dalam kategori penghinaan. Jika Pemerintah tidak mampu merumuskannya secara terukur, dia menyarankan pasal itu dibuang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.