Dark/Light Mode

Hina Presiden Diancam 3,5 Tahun

RUU KUHP Masih Berbau Kolonial

Kamis, 7 Juli 2022 06:40 WIB
RUU KUHP (Foto: Istimewa)
RUU KUHP (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Sebab, jika tetap dipaksakan tanpa ada pembatasan, akan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berbicara. Meskipun deliknya adalah aduan, jika tak ada batasan maka bisa menjadi democrazy," kritik politisi PKS ini.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah melontarkan kritik lebih keras. Dia menyebut, ada kegagalan berpikir dari pembuat undang-undang terkait perlindungan harkat martabat presiden dan wapres.

Baca juga : Permentan Nomor 23 Tahun 2021 Kawal Produksi Benih Bermutu

Dia menerangkan, presiden dan wapres itu institusi, sehingga tidak dapat dinilai, termasuk dihina. "Jika harkat martabat itu dapat dilecehkan, maka pembuat undang-undang menempatkan presiden dan wapres sebagai individu. Konsekuensinya akan tumpang tindih dengan undang-undang yang ada soal penghinaan," ulas Dedi.

Dia menilai, RUU KUHP ini justru membuat Indonesia tertinggal dari sisi memahami kekuasaan. Sebab, RUU KUHP itu masih berbau kolonial. Padahal, di dunia demokrasi, tidak mengenal pengekangan ekspresi publik atas kondisi kekuasaan. "Pasal ini jelas tidak mendasar dan bertentangan dengan iklim demokrasi," tukasnya.

Baca juga : Presiden ACT Minta Maaf Ke Masyarakat

Di dunia maya, para warganet juga protes dengan pasal ini. Akun @Burakos7 mencuit panjang lebar mengenai hal ini. Kata dia, secara konstitusional, pasal penghinaan presiden melanggar Putusan MK. Sebab, pasal tersebut tidak ada dalam UUD NRI 1945.

“Pasal yang cederai nilai-nilai perjuangan kemerdekaan RI yang pernah dialami Bung Karno dan para pahlawan lainnya. Dijebloskan ke penjara karena dianggap hina kerajaan Belanda," cuit @Burakos7.

Baca juga : Presiden Singapura Halimah Yacob Positif Covid

Akun @SalahSatuArah berbicara to the point. "Otak kolonial," cuitanya. “Balik zaman kolonial, tapi sekarang dijajah oleh bangsanya sendiri," sesal @gentosugito.

Sementara, @umarngelo menyebut, penghinaan ini akan jadi pasal karet untuk kritik pedas. “Apalagi kalau dipakai oleh ahli hukum sesat," tulisnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.