Dark/Light Mode

Gugat Syarat Nyapres

PKS Ngarep Berkah MK

Kamis, 7 Juli 2022 07:30 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut bertujuan memperkuat sistem demokrasi sekaligus mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU).
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut bertujuan memperkuat sistem demokrasi sekaligus mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU).

 Sebelumnya 
Menurutnya, syarat nyapres sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah secara nasional yang diatur dalam UU Pemilu, telah merugikan partai. Jika ada perubahan persentase PT, maka peluang untuk mencalonkan presiden lebih leluasa.

“Semoga permohonan JR ini dapat dikabulkan, agar rakyat Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera, sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” urai anggota Komisi I DPR itu.

Namun gugatan yang diajukan PKS ini agak berbeda dengan uji materiil yang pernah dilakukan ke MK. Bila sebelumnya, ujia materiil bertujuan untuk menjadikan PT nol persen, PKS berharap besarnya saja yang diturunkan. “Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR,” ucap dia.

Angka tersebut sebagai titik tengah dari gugatan pihak-pihak sebelumnya yang ingin nol persen. Tim hukum PKS telah mengkaji dan melihat gugatan nol persen telah ditolak.

Baca juga : Tumbangkan Juara Dunia Layangan, Anies Happy Berat

“Karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka nol persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” papar mantan calon wakil gubernur Jawa Barat itu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengapresiasi sikap percaya diri PKS terkait permohonannya. Itu artinya, sambung Fajar, Ahmad Syaikhu dkk serius dengan perkara yang dimohonkan.

“Ya, bagus. Memang harus yakin (dikabulkan) dong. Siap bersidang dengan segenap argumentasi konstitusional di dalamnya. Tugas MK sekarang untuk memproses permohonan tersebut sesuai dengan hukum acara,” tandas Fajar, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani mengomentari langkah hukum yang ditempuh PKS ke MK. Arsul berpendapat, partai-partai yang memiliki kursi di DPR seharusnya tak perlu mengajukan uji materi ke MK. Perjuangan untuk mengubah ambang batas nyapres bagi parpol di DPR, kata dia, harusnya dilakukan di legislatif, bukan yudikatif.

Baca juga : Serahkan Manfaat BP Jamsostek, Wapres Ngarep Percepat Kesejahteraan

“Kenapa? Karena hak kita partai yang ada di Senayan itu melakukan legislatif review, bukan judicial review. Jadi, perjuangannya di sini (DPR) bukan di MK,” kata Arsul, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, judicial review merupakan hak yang diberikan pada pihak di luar partai di DPR. “Temen-temen partai yang tak punya perwakilan di sini, maka tempat perjuangan mereka tidak bisa di Senayan (DPR), ini mereka berjuangnya di Merdeka Barat (MK). Jadi pertanyaan dasarnya itu,” tuturnya.

Namun, Wakil Ketua MPR itu tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan PKS. Apalagi, PPP juga sebenarnya tidak berharap PT 20 persen tetap diberlakukan permanen. Namun, kata dia, untuk Pemilu 2024, PT 20 persen masih tetap berlaku.

“Untuk pilpres mendatang sehingga dari awal kita sudah punya kesadaran pertama bahwa ambang batasnya bisa kita turunkan, tapi bukan menjadi nol. Itu,” tandasnya.

Baca juga : Dukung Susi Nyapres, Relawan #KopiSusi Deklarasi Di Bekasi

Seperti diketahui, upaya untuk mengubah syarat nyapres lewat jalur MK, bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, sudah banyak pihak yang mengajukan gugatan serupa ke MK. Namun, semua gugatan yang diajukan itu, ditolak MK. MK tetap berpendapat, PT 20 persen merupakan konstitusional.

Lantas bagaimana peluang dari guga­tan PKS? Pengamat Politik dari Universitas¹ Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai ada harapan gugatan PKS tentang PT dapat diterima MK. PKS sebagai parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

“Kalau gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres,” kata dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.