Dark/Light Mode

Gugat Syarat Nyapres

PKS Ngarep Berkah MK

Kamis, 7 Juli 2022 07:30 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut bertujuan memperkuat sistem demokrasi sekaligus mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU).
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut bertujuan memperkuat sistem demokrasi sekaligus mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun sudah berkali-kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan syarat nyapres masih terus bergulir. Kali ini, yang ngarep berkah dari MK adalah PKS. Partai oposisi di Senayan itu, resmi mengajukan gugatan terhadap syarat nyapres.

Permohonan judicial review (JR) terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi didaftarkan kemarin. Perhomonan itu sudah diterima MK dengan No.69-1/PUU/PAN.MK/AP3.

Baca juga : Tumbangkan Juara Dunia Layangan, Anies Happy Berat

Gugatan itu diajukan oleh 3 petinggi PKS. Mereka adalah Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I. Lalu Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.

Syaikhu yang datang langsung ke MK untuk mendaftarkan gugatan, menjelaskan langkah hukum yang dilakukan partainya itu. Kata dia, PKS hanya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili kurang lebih 30 permohonan uji materi, khususnya Pasal 222 UU Pemilu.

Baca juga : Serahkan Manfaat BP Jamsostek, Wapres Ngarep Percepat Kesejahteraan

“Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy. Pembentuk undang-undang. PKS sepakat dengan argumentasi ini,” kata Syaikhu saat konferensi pers di gedung MK, kemarin.

Selama ini, kata dia, penolakan MK terhadap gugatan judicial review UU Pemilu, terletak pada legal standing pemohon.

Baca juga : Dukung Susi Nyapres, Relawan #KopiSusi Deklarasi Di Bekasi

Misalnya, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/ PUU_XVIII/2020, yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian pasal yang dimaksud.

PKS sebagai partai yang memiliki perwakilan kursi di DPR, kata dia, tentu punya legal standing. “PKS berharap langkah JR ini bisa menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai inkonstitusional bersyarat,” ungkap mantan wakil wali kota Bekasi itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.