Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - Meskipun sudah berkali-kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan syarat nyapres masih terus bergulir. Kali ini, yang ngarep berkah dari MK adalah PKS. Partai oposisi di Senayan itu, resmi mengajukan gugatan terhadap syarat nyapres.
Permohonan judicial review (JR) terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi didaftarkan kemarin. Perhomonan itu sudah diterima MK dengan No.69-1/PUU/PAN.MK/AP3.
Baca juga : Tumbangkan Juara Dunia Layangan, Anies Happy Berat
Gugatan itu diajukan oleh 3 petinggi PKS. Mereka adalah Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I. Lalu Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.
Syaikhu yang datang langsung ke MK untuk mendaftarkan gugatan, menjelaskan langkah hukum yang dilakukan partainya itu. Kata dia, PKS hanya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili kurang lebih 30 permohonan uji materi, khususnya Pasal 222 UU Pemilu.
Baca juga : Serahkan Manfaat BP Jamsostek, Wapres Ngarep Percepat Kesejahteraan
“Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy. Pembentuk undang-undang. PKS sepakat dengan argumentasi ini,” kata Syaikhu saat konferensi pers di gedung MK, kemarin.
Selama ini, kata dia, penolakan MK terhadap gugatan judicial review UU Pemilu, terletak pada legal standing pemohon.
Baca juga : Dukung Susi Nyapres, Relawan #KopiSusi Deklarasi Di Bekasi
Misalnya, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/ PUU_XVIII/2020, yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian pasal yang dimaksud.
PKS sebagai partai yang memiliki perwakilan kursi di DPR, kata dia, tentu punya legal standing. “PKS berharap langkah JR ini bisa menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai inkonstitusional bersyarat,” ungkap mantan wakil wali kota Bekasi itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya