Dark/Light Mode

Para Eks Anggota DPRD Tulungagung Dikorek KPK Soal Pembahasan APBD

Kamis, 7 Juli 2022 12:13 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.

Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.

Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Baca juga : KPK Garap Lagi 8 Eks Anggota DPRD Tulungagung

Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Penyidikan kasus ini masih berjalan.

Dalam perkara sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Maryoto diperiksa dua kali, yakni pada 16 Mei 2019 dan 11 Februari 2020. Maryoto diperiksa hampir 5 jam. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 15.45 WIB, dia mengaku dicecar 27 pertanyaan.

"Hanya meluruskan saja ya. Mekanisme saja, (terkait) tugas pokok wakil bupati, plt," ujar Maryoto yang memegang beberapa lembar kertas.

Baca juga : KPK Garap 8 Eks Anggota DPRD Tulungagung

Maryoto juga mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan.

"Yang di provinsi enggak ada, (APBD) di Tulungagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja," tutupnya.

Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, Maryoto tampak gugup. Dia berjalan tergesa menyusuri lorong menuju ke luar gedung KPK. Sampai di depan gedung komisi antirasuah, Maryoto langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

Ali Fikri saat itu menyatakan, dari Maryoto, penyidik menelusuri aliran uang, yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Periksa Syahri Mulyo Dkk

"Penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2021) malam.

KPK memastikan, fakta-fakta persidangan soal uang haram yang mengalir ke sejumlah pihak akan didalami.

"Memang kita menggali dugaan aliran dana ketok palu APBD 2018. Tentunya nanti keterangan dari saksi lain tentu akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terkait dengan fakta yang sudah ada," tutup Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.