Dark/Light Mode

KPK Garap 8 Eks Anggota DPRD Tulungagung

Senin, 4 Juli 2022 11:54 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan mantan anggota DPRD Tulungagung.

Mereka akan digarap sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Tulungagung, Provinsi Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/7).

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Tulungagung

Kedelapannya adalah Widodo Prasetyo, Basroni, Subani Sirab, Saiful Anwar, Sumarno, Heru Santoso, Imam Sukamto, dan Mutiin.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyidik pengembangan kasus suap di Tulungagung. Saat ini, komisi antirasuah sedang melakukan pengumpulan alat bukti. "Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali, Selasa (28/6).

Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : PKB Mimpi Punya Fraksi Di Setiap DPRD Se-Kalbar

"Nantinya, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ucapnya, mengingatkan kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Ditambahkan Ali, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan.

"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," tandas Ali.

Baca juga : KPK Temukan Uang Terkait Suap Eks Walkot Di Kantor Summarecon Agung

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.