Dark/Light Mode

KPK Setor Denda-Uang Pengganti Rp 5,3 M Dari Jero Wacik Ke Negara

Kamis, 7 Juli 2022 17:45 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 5,3 miliar ke negara. Uang itu, berasal dari uang denda dan uang pengganti perkara korupsi dengan terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (7/7).

Baca juga : HUT Ke-57, Telkom Dorong Pengembangan UMKM Di Kota Bangka

Jero Wacik sendiri, membayar uang pengganti itu dengan cara mencicil. Cicilan dibayarkan melalui rekening penampungan komisi antirasuah.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya pemulihan aset bisa lebih optimal," tegasnya.

Baca juga : Dekati Pelanggan, IndiHome Hadir Di Jakarta Fair Kemayoran

Jero Wacik terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara. Hingga saat ini, Jero Wacik menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.