Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Setor Denda-Uang Pengganti Rp 5,3 M Dari Jero Wacik Ke Negara
Kamis, 7 Juli 2022 17:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 5,3 miliar ke negara. Uang itu, berasal dari uang denda dan uang pengganti perkara korupsi dengan terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (7/7).
Baca juga : HUT Ke-57, Telkom Dorong Pengembangan UMKM Di Kota Bangka
Jero Wacik sendiri, membayar uang pengganti itu dengan cara mencicil. Cicilan dibayarkan melalui rekening penampungan komisi antirasuah.
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya pemulihan aset bisa lebih optimal," tegasnya.
Baca juga : Dekati Pelanggan, IndiHome Hadir Di Jakarta Fair Kemayoran
Jero Wacik terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara. Hingga saat ini, Jero Wacik menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya