Dark/Light Mode

KPK Resmi Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jumat, 12 Juli 2019 08:07 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun digiring ke tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7) dini hari.  (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun digiring ke tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7) dini hari. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBA) di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau juga ikut ditahan.

Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi dan Gratifikasi

"Nurdin ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).

Nurdin tak hanya terjerat dalam kasus suap, tetapi juga menjadi tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Nurdin menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Baca juga : Ruang Rahasia Gubernur Kepri Disegel KPK

Nurdin tercatat menerima uang 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019. Kemudian, pada 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk area seluas 10,2 hektar. Lalu, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sedangkan yang terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Gubernur Kepri Tiba di KPK Tanpa Ekspresi

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.