Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi dan Gratifikasi

Kamis, 11 Juli 2019 21:47 WIB
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat digelandang ke KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat digelandang ke KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri, serta kasus gratifikasi. 

Peningkatan status tersebut berdasar hasil gelar perkara KPK pasca operasi tangkap tangan di Kepri, Rabu (10/7). Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan bahwa selain Nurdin, penyidik juga menjerat penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi suap yakni ABK (Abu Bakar) dari unsur swasta," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/7). 

Basaria menjelaskan, ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. 

Terkait dengan RZWP3K Provinsi Kepri itu, beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi. 

Baca juga : Gubernur Kepri Tiba di KPK Tanpa Ekspresi

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar.

"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," tutur Basaria. 

Nurdin selaku Gubernur Kepri kemudian memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono untuk membantu Abu Bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui. 

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH memberitahu ABK supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," beber purnawirawan jenderal bintang dua ini. 

Setelah itu, Budi memerintahkan Edi untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin
Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edi tidak berdasarkan analisis apapun. Dia hanya melakukan copy paste alias salin tempel dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya. 

Baca juga : KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Mesin Garuda

Nurdin pun diduga menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui Edi dalam beberapa kali kesempatan. 

Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019  sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta. "Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektar," ujar Basaria. 

Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono. 

Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita duit dalam mata uang sejumlah negara‎. ‎Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah sebanyak Rp 132.610.000. ‎‎"Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah NBA," ungkap Basaria. 

Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎‎

Baca juga : Beda Kebijakan, Erdogan Pecat Gubernur Bank Sentral

Sementara sebagai pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam OTT di Kepri, tim Satgas KPK menciduk 7 orang. Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka. Basaria memastikan sejauh ini mereka akan dijadikan saksi pada pengusutan kasus itu. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.