Dark/Light Mode

Agak Stres Dan Kurang Tidur, Sofyan Basir Meriang

Selasa, 28 Mei 2019 19:53 WIB
Direktur Utama PLN (non aktif) Sofyan Basir (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PLN (non aktif) Sofyan Basir (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir melanjutkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/5). Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 itu dicecar 4 pertanyaan. Pengacaranya, Soesilo Aribowo bilang, Sofyan meriang.

"Beliau minta dihentikan karena meriang. Meriang mungkin kurang tidur atau masih agak stres lah. Masih agak perlu adaptasi di rutan," ungkap Soesilo usai mendampingi kliennya, Selasa (28/5).

Sofyan pun diperiksa dokter KPK dan diberi obat. "Agak panas tadi badannya, sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter. Dia juga sudah diberikan obat. Itu saja sebenarnya," imbuhnya.

Sofyan diperiksa KPK sekitar 30-40 menit. Penyidiknya, kata Soesilo tengah sibuk. Sofyan juga disebut Soesilo, bakal mengajukan izin untuk kontrol ke rumah sakit (RS). Soalnya, tekanan darah eks Dirut BRI itu naik. "Pak Sofyan kan kebetulan darahnya kemarin agak tinggi. Ada sedikit meriang. Mungkin kurang tidur atau apa lah, itu aja," tutupnya.

Baca juga : Sofyan Basir Tamat

Sofyan memang tampak pucat. Dia tidak mau berkomentar. Tergesa, dia menaiki mobil tahanan yang membawanya ke rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Sekadar latar, KPK mengumumkan penetapan tersangka Sofyan Basir pada 23 April lalu. Sofyan diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Keterlibatan Sofyan Basir berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara berkirim surat ke PT PLN (Persero) pada Oktober 2015. Pada pokoknya, surat tersebut memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Sayangnya, surat tak ditanggapi.

Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I. Pertemuan yang dilakukan beberapa kali itu membahas proyek PLTU Riau-1.

Baca juga : Besok Pagi, Sofyan Basir Digarap KPK

Yang hadir adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Kotjo. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Selanjutnya pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-I. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa. Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.

PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Kotjo kemudian meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Sofyan lalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC. Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Baca juga : Ada Momen Lebaran, Industri Manufaktur Diramal Meroket

Sedangkan Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.