Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi

KPK: Jangan Hembuskan Opini, Kooperatif Saja...

Selasa, 21 Juni 2022 15:45 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, KPK memastikan memiliki cukup bukti untuk menetapkan Maming, yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu sebagai tersangka.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/6).

Alat bukti berdasarkan KUHAP, bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, atau pun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Kritisi 3 Pasal Di RKUHP, Hima Persis: Jangan Rusak Kenaikan Indeks Demokrasi

Ali menyebut, KPK bakal membeberkan konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, pada saat upaya paksa, baik penahanan maupun penangkapan dilakukan.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tegasnya.

KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," imbau Ali. 

Selain itu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mengawal proses hukum yang dilakukan KPK. 

Baca juga : Unilever dan Waste4Change Aktifkan Digitalisasi Pendataan dan Penelusuran Sampah Plastik

Sebelumnya, status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur. "Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan.

"Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, Alex, sapaan akrabnya, enggan mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga : Jokowi: Jangan Sampai Kita Merasa Normal...

"Memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan," ujar Alex.

Mardani sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksan, Mardani irit bicara. Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain Mardani Maming, adiknya, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.