Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mardani Maming Jadi Tersangka KPK, PDIP Tunggu Informasi Resmi

Selasa, 21 Juni 2022 10:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mempelajari dugaan kasus yang menjerat kadernya, Mardani H Maming. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dicegah ke luar negeri, karena menyandang status sebagai tersangka kasus suap izin usaha tambang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Selasa (22/6).

Dia mengungkapkan, partai banteng moncong putih belum mendapat informasi secara resmi terkait kasus hukum yang menjerat Mardani Maming, yang juga menjabat Ketum HIPMI itu. Saat ini, kata Hasto, PDIP baru menerima informasi tersebut dari pemberitaan media massa.

Baca juga : Bendum NU Tersangka, Yang Umumin Imigrasi

"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.

Menurut Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan para kadernya yang menduduki jabatan publik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Hal ini penting, dalam menjaga integritas setiap kader PDIP. Mardani sendiri merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga : BNPT Ngajak Anak Muda Seleksi Informasi Medsos

"Ibu ketua umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," tandas Hasto.

Sebelumnya, status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Baca juga : Duh, PDIP Jangan Sampai Jomblo Nih

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur. "Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan. "Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.