Dark/Light Mode

Cekal Karen Agustiawan

KPK Garap Eks `Pasien` Kejagung

Kamis, 14 Juli 2022 07:30 WIB
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: DOK ANTARA).
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: DOK ANTARA).

 Sebelumnya 
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail, bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.

Terpisah, Rakyat Merdeka telah berupaya menghubungi Founder Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Soesilo Aribowo yang dikabarkan menjadi pengacara Karen. Namun, Soesilo belum bersedia memberikan keterangan. “Saya lagi cuti. Minggu depan ya,” jawab Soesilo, kemarin.

Baca juga : KPK Cegah Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga pencekalan yang dilakukan Ditjen Imigrasi merupakan perintah KPK. Karena masih ada proses penyelidikan yang belum beres.

“Ya, pencekalan itu bagian dari upaya paksa yang dimiliki penegak hukum dalam suatu proses penanganan perkara,” terang Fickar, saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, BMKG Gencar Edukasi Petani Lewat SLI

Akan tetapi, dia mendesak Firli Cs untuk segera menetapkan status Karen. Tujuannya, agar upaya pencekalan itu berfaidah dan tidak sia-sia.

“Jika sampai dengan batas waktu pencekalan belum ada perkara yang diproses, maka pencekalan itu dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.