Dark/Light Mode

Cekal Karen Agustiawan

KPK Garap Eks `Pasien` Kejagung

Kamis, 14 Juli 2022 07:30 WIB
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: DOK ANTARA).
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: DOK ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina yang pernah jadi “pasien” Kejaksaan Agung (Kejagung), kini tengah dibidik KPK. Saat ini, Karen sudah dicekal pihak Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Bagaimana nasib Karen? Kita tunggu saja.

Informasi soal pencekalan Karen ke luar negeri diungkap Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hu­kum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Achmad Nur Saleh.

Baca juga : KPK Cegah Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri

“Atas nama Karen A, masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad, kemarin.

Kendati demikian, Ahmad enggan menjawab soal status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Juga, terkait dengan kasus yang sedang diusut.

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, BMKG Gencar Edukasi Petani Lewat SLI

Diketahui, sebelum berperkara di KPK, Karen pernah digarap Kejagung. Pada 31 Januari 2019, awalnya Kejagung mendakwa Karen turut terlibat dalam kasus korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Lima bulan setelah itu, persisnya 10 Juni 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

Di tahap kasasi, upaya Karen membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009. Putusan itu diketuk hakim MA pada 9 Maret 2020. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara. MA dalam putusan kasasinya menilai apa yang dilakukan Karen merupakan risiko bisnis.

Meskipun menang atas Kejagung di tingkas kasasi MA, tak membuat Karen bisa bernafas lega. Kini, KPK mulai membidik Karen. Dalam kasus apa Karen dibidik? Sampai kemarin, belum ada info pastinya. Namun, saat ini KPK diketahui sedang mengusut kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di perusahaan plat merah yang pernah dinakhodai Karen itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.