Dark/Light Mode

IMEI Juga Dulu Diancam Diblokir, Nyatanya Jalan Terus

Selasa, 19 Juli 2022 08:05 WIB
Kominfo dikabarkan akan melakukan blokir PSE seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix pasda 20 Juli 2022. (Foto : istimewa)
Kominfo dikabarkan akan melakukan blokir PSE seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix pasda 20 Juli 2022. (Foto : istimewa)

 Sebelumnya 
“Emang sudah yakin berani yah,” ujar @haikal.bhn. “Auto didemo tuh Kominfo kalau berani,” timpal @wahyu.t._f.

“Gertak sambal, aslinya mah cupu,” sambung @ambul22. “Kita lihat siapa yang akan menang, Pemerintah atau pe­rusahaan raksasa,” tambah @zalfaqri.

Akun @ini_armand mengatakan, Pemilu 2024 akan ikut terdampak jika Google cs diblokir. Kata dia, Pemilu 2024 bakal anyep karena tidak ada kampanye di dunia maya. Kata dia, semakin ban­yak yang tidak tahu makin banyak yang golput. “Susah coy kampanye lewat TV bayarnya mahal,” tuturnya.

Baca juga : Uji Coba Mulus, Bandara Halim Dibuka Terbatas Besok

Sementara, @setiawan79411 men­dukung dan yakin Pemerintah berani memblokir Google cs. Pemerintah telah memberi izin operasional, tapi mereka tidak mau membayar pajak.

“Ya jelaslah Pemerintah nggak diam, masyarakat cuma nikmati hasilnya do­ank,” ungkapnya.

Menurut @Mbooo19, berkaca dengan kasus ini, setidaknya Indonesia harus sudah mulai membuat alternatif media sosial lain. Indonesia, jangan terlalu ber­gantung sama tech giant seperti Google dan Facebook.

Baca juga : Kambuaya Dan Irianto Kudu Bikin Banyak Gol Di Persib

“Setiap aplikasi yang belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik akan segera diblokir oleh Kominfo,” tegas @Pencerah___.

Akun @Pencerah___ melanjutkan, WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix belum terdaftar di PSE Indonesia. “Masa cari untung saja, tapi nggak mau dipajakin,” katanya.

Akun @henrysubiakto menjelaskan, Kominfo tidak berencana memblokir inter­net, tapi akan men-take down platform yang sampai tanggal 20 Juli belum mendaftar. Keputusan tersebut, berlaku untuk semua platform digital di Indonesia.

Baca juga : Hijrah Ke Malaysia, Naturalisasi Jordi Amat Jalan Terus

“Sesuai Peraturan Pemerintah No.71/2019. PSE seperti Facebook, Google, Netflix dll, wajib daftar secara online,” jelas dia. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.