Dark/Light Mode

Covid Masih Ada

Di Luar Dan Dalam Masjid, Maskernya Jangan Dilepas Ya

Jumat, 11 Maret 2022 07:25 WIB
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Foto: YouTube)
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Covid-19 di Indonesia kian terkendali. Sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) pun sudah mulai dilonggarkan. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menilai, aktivitas shalat berjemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Tanpa jarak.

Diingatkan Asrorun, fatwa tentang dibolehkannya perenggangan shaf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi lantaran ada udzur mencegah penularan wabah.

“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujar Asrorun, kemarin.

Selain shalat, aktivitas ibadah lain seperti pengajian di masjid juga sudah bisa dilonggarkan. Asal, tetap disiplin menjaga kesehatan.

Baca juga : Soal Rasisme Di Liga 3, Pengamat Minta Persikota Tangerang Dihukum

“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan. Umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya,” tuturnya.

Ramadhan disebut sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. “Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” tandas Asrorun.

Soal ini, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, meminta jemaah tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Kami belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait itu. Kita harus menyadari Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga harus selalu waspada,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Imin Nyerang Yaqut

Kamaruddin pun mengajak umat Muslim di Indonesia tidak melepas masker. Baik di luar, maupun di dalam masjid. Prokes yang selama ini telah berjalan juga dimintanya selalu dijaga.

Seperti diketahui, setelah menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan.

Salah satunya, pelonggaran di sektor transportasi.

Kini, duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen. Aturan terbaru ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Baca juga : HNW: Aturan Toa Masjid Jangan Justru Bikin Disharmoni

Selain transportasi, aktivitas olah raga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.