Dark/Light Mode

Tuntut Hukuman Mati Dalam Kasus Korupsi Asabri

GMKI Dan GAMKI Daulat ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung Paling Berani Dan Tegas

Sabtu, 19 Maret 2022 12:43 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Leaders Talk yang digelar GMKI dan GAMKI, Sabtu (19/3). (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Leaders Talk yang digelar GMKI dan GAMKI, Sabtu (19/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyelenggarakan "Leaders Talk" melalui webinar dengan tema "Mewujudkan Keadilan Substansial Melalui Mega Korupsi dan Penerapan Restorative Justice di Indonesia".

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai narasumber dengan moderator webinar Jefri Gultom (Ketua Umum PP GMKI) dan Sahat Sinurat (Sekretaris Umum DPP GAMKI).

Jaksa Agung menyampaikan, dalam mengusut tuntas kasus mega korupsi diperlukan langkah strategis, dan perlu dilakukan pencegahan agar kasus tindak pidana korupsi dapat diatasi.

Baca juga : Bamsoet: Konstitusi Amanatkan Setiap Warga Negara Wajib Bela Negara

"Peran sentral kejaksaan tidak tergantikan dalam menuntaskan kasus korupsi, sebagai contoh kejaksaan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Burhanuddin, Sabtu (19/3).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan juga untuk membela rakyat-rakyat kecil dan juga para pensiunan yang menaruh harapan terhadap BUMN tersebut untuk menyimpan dana mereka.

Salah satu cara yang dilakukan membela hak rakyat tersebut adalah dengan menuntut hukuman mati terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Baca juga : Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

"Pemberantasan tindak pidana korupsi juga dilakukan untuk memulihkan dan mengembalikan aset negara, Kejaksaan juga melakukan terobosan dengan menerapkan prinsip hukum yaitu, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan melakukan restorative justice," ujarnya.

Restorative justice dilakukan agar hukum tidak hanya dipandang sebagai sarana satu-satunya untuk sanksi pidana. Restorative justice ini dilakukan dengan cara mendamaikan korban dan pelaku dengan pemulihan nama baik serta memperkuat kekeluargaan di antara mereka.

"Penerapan restorative justice dilakukan untuk menawarkan hukum yang baik dengan mencapai keadilan yang substantif," ungkap Burhanuddin.

Baca juga : Pendapat Pakar, Hukuman Mati Di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal Dan Hancurkan Investasi

Sementara itu, Jefri Edi Irawan Gultom selaku Ketua Umum GMKI dan Sahat Martin Philip Sinurat selaku Sekretaris Umum GAMKI. GMKI dan GAMKI menilai setidaknya terdapat beberapa catatan terobosan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan ST Burhanuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.